Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×
BerandaBeritaPuasa Tapi Tidak Sholat, Bagaimana Hukumnya ?

Puasa Tapi Tidak Sholat, Bagaimana Hukumnya ?

Secara hukum fikih, puasa dan shalat adalah dua ibadah yang berbeda dan tidak saling mempengaruhi. Artinya, sah atau batalnya puasa tidak tergantung pada shalat, dan sebaliknya. Puasa sah jika memenuhi syarat dan rukunnya, yaitu:

Syarat puasa;

Islam, baligh, berakal, suci dari haid dan nifas.

Rukun puasa;

Niat, Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Shalat sah jika memenuhi syarat dan rukunnya, yaitu:

Syarat shalat;

Islam, baligh, berakal, suci dari hadats dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat, masuk waktu.

Rukun shalat;

Takbiratul ihram, berdiri bagi yang mampu, membaca al-Fatihah, ruku’, i’tidal, sujud dua kali, duduk di antara dua sujud, tasyahud akhir, salam.

Dari penjelasan di atas Orang yang berpuasa tetapi tidak shalat puasanya tetap sah dan tidak batal. Namun, hal ini tidak berarti bahwa orang tersebut telah melaksanakan ibadah dengan sempurna. Justru sebaliknya, orang tersebut telah melakukan dosa besar karena meninggalkan shalat

Meninggalkan shalat adalah dosa besar yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam jika ia mengingkari kewajibannya. Rasulullah SAW bersabda:

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkannya maka telah kafir.” (HR. Tirmidzi)

“Antara seseorang dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

“Orang yang meninggalkan shalat karena malas atau lupa tetap di anggap muslim, tetapi ia harus segera bertaubat dan mengqadha shalat-shalat yang di tinggalkannya. Jika ia mati tanpa bertaubat, maka ia termasuk ahli dosa besar.semoga Allah SWT mengampuni dosanya”

Artikel Terkait

#Sedang TrendingHot