Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×
BerandaBeritaBuka Puasa Viral: Cabup Siak Afni Dipaksa Hentikan Bukber

Buka Puasa Viral: Cabup Siak Afni Dipaksa Hentikan Bukber

Berita – Pada bulan suci Ramadan, momen buka puasa bersama menjadi saat yang dinantikan untuk mempererat tali silaturahmi. Namun terjadi buka puasa viral di Kampung Buatan Besar, Siak, ketika calon Bupati Siak, Afni, dipaksa menghentikan acara buka puasa bersama warga. Insiden ini menjadi viral dan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat.​

Kronologi Kejadian

Suasana hangat dan penuh kebersamaan di Kampung Buatan Besar berubah drastis ketika seorang pria tak dikenal muncul saat acara buka puasa bersama yang dihadiri Afni. Pria tersebut, yang disebut-sebut bernama Darwis, tiba-tiba merekam suasana dan melarang acara tersebut berlangsung. “Acara ini tidak boleh,” ujarnya dengan nada tegas, memecah keheningan yang sebelumnya penuh kebersamaan.

Reaksi Afni dan Warga

Afni, yang hadir atas undangan warga, terkejut dan matanya berkaca-kaca. Ia tidak menyangka bahwa sebuah momen ibadah dan silaturahmi bisa dihentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas. Masyarakat yang hadir pun tak kalah terkejut. Mereka hanya ingin berbuka puasa bersama, bukan terjebak dalam konflik politik. Beberapa ibu terlihat mengusap mata mereka, tak kuasa menahan haru.

Pertanyaan Afni

Dalam situasi yang menegangkan tersebut, Afni mencoba memahami alasan di balik penghentian acara tersebut. Dengan suara bergetar, ia bertanya kepada warga, “Ibu-ibu, apa ada kampanye di sini? Bapak-bapak, ada kampanye di sini? Masalahnya apa, ya, Pak?” Namun, pria tersebut tetap bersikeras melarang acara berlangsung.

Kecaman dan Potensi Langkah Hukum

Menanggapi insiden tersebut, Naufal, Liaison Officer (LO) pasangan calon Afni-Syamsurizal, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Ia menilai kejadian ini sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang hanya ingin menjalankan ibadah. “Ini bukan hanya tentang Afni, ini tentang masyarakat yang ingin berkumpul, berbagi kebersamaan, dan menjalankan ibadah. Tapi ada pihak yang ingin merusak momen ini. Di bulan penuh berkah, mengapa masih ada yang tega?” ujar Naufal dengan nada kecewa.

Potensi Pelanggaran Hukum

Naufal juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 KUHP. Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran, seharusnya dilaporkan sesuai prosedur hukum, bukan dengan intimidasi di lapangan. Pihak Afni-Syamsurizal kini tengah mempertimbangkan langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka berharap Ramadan tetap menjadi momentum suci yang dihormati semua pihak.

Pandangan Masyarakat

Masyarakat Kampung Buatan Besar berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar tradisi berbagi di bulan Ramadan tetap bisa berjalan damai tanpa intervensi yang mencederai nilai kebersamaan. Mereka menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dan menghormati momen-momen ibadah tanpa adanya gangguan atau intimidasi.

Sekilas Mengenai Larangan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat Negara

Pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan yang melarang seluruh pejabat negara menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan. Larangan ini dituangkan dalam surat arahan dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023, tertanggal 21 Maret 2023. Arahan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penanganan Covid-19 saat itu masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga diperlukan kehati-hatian.

Respons Berbagai Pihak terhadap Larangan

Arahan Presiden tersebut menimbulkan berbagai respons dari masyarakat dan pejabat. Epidemiolog Dicky Budiman mengapresiasi arahan tersebut sebagai bentuk kewaspadaan di tengah masa transisi pandemi Covid-19.

Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan akan mengikuti arahan tersebut dengan alasan kesehatan masyarakat. Namun, ada juga yang khawatir bahwa larangan tersebut dapat menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif di masyarakat.

Arahan bagi Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ yang meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi pemerintah daerah. Hal ini dilakukan sebagai upaya kehati-hatian dalam masa transisi pandemi menuju endemi dan untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara.

Dukungan dari PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, mendukung kebijakan tersebut dan menyarankan agar instansi pemerintah atau ASN memberikan makanan kepada orang miskin atau mereka yang sedang berada di jalan saat waktu buka puasa tiba. Ia menekankan pentingnya berbagi dengan kaum fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.

Dapatkan informasi terbaru, tips dan trick, ensiklopedia bersama SawahMaya. Ikuti kami juga dalam kanal publikasi berita Google News Sawah Maya.

Artikel Terkait

#Sedang TrendingHot