×
BerandaEnsiklopediaIstilah-Istilah di Perpajakan Indonesia: Panduan Lengkap

Istilah-Istilah di Perpajakan Indonesia: Panduan Lengkap

Perpajakan merupakan salah satu pilar penting dalam sistem perekonomian suatu negara. Di Indonesia, sistem perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bagi masyarakat, memahami istilah-istilah di bidang perpajakan sangat penting untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar. Artikel ini akan membahas berbagai istilah penting di perpajakan Indonesia, mulai dari pengertian dasar hingga istilah-istilah teknis yang sering digunakan dalam praktik perpajakan.

Pengertian Dasar Perpajakan

Perpajakan adalah sistem pengumpulan dana dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran negara. Dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya.

1. Wajib Pajak:

  • Pengertian: Seseorang atau badan yang berkewajiban membayar pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Contoh: Warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan, badan usaha yang memperoleh keuntungan, dan lainnya.

2. Objek Pajak:

  • Pengertian: Barang atau jasa yang dikenakan pajak.
  • Contoh: Penghasilan, keuntungan, penjualan barang, dan lainnya.

3. Subjek Pajak:

  • Pengertian: Pihak yang dikenakan pajak atas objek pajak.
  • Contoh: Wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, dan lainnya.

4. Tarif Pajak:

  • Pengertian: Persentase yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar.
  • Contoh: Tarif pajak penghasilan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dan lainnya.

5. Dasar Pengenaan Pajak (DPP):

  • Pengertian: Nilai objek pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak.
  • Contoh: Nilai penghasilan, nilai keuntungan, nilai penjualan barang, dan lainnya.

6. Pajak:

  • Pengertian: Jumlah uang yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara atas objek pajak.
  • Contoh: Pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan lainnya.

7. Pajak Penghasilan (PPh):

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang atau badan.
  • Jenis:
    • PPh Pasal 21: Pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan karyawan.
    • PPh Pasal 22: Pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari sumber tertentu, seperti bunga, dividen, dan royalti.
    • PPh Pasal 23: Pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari sumber tertentu, seperti jasa, sewa, dan lainnya.
    • PPh Pasal 25: Pajak penghasilan yang dibayar secara berkala oleh wajib pajak badan.
    • PPh Pasal 29: Pajak penghasilan yang dibayar secara tahunan oleh wajib pajak pribadi.

8. Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas nilai tambah barang atau jasa yang diperdagangkan.
  • Tarif: 10%

9. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.
  • Tarif: Bervariasi tergantung pada nilai tanah dan bangunan.

10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah.
  • Tarif: Bervariasi tergantung pada jenis barang mewah.

11. Pajak Daerah:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah.
  • Contoh: Pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, dan lainnya.

12. Surat Pemberitahuan (SPT):

  • Pengertian: Dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajaknya kepada negara.
  • Jenis:
    • SPT Tahunan: Dilaporkan secara tahunan oleh wajib pajak.
    • SPT Masa: Dilaporkan secara berkala (bulanan, triwulan, atau semesteran) oleh wajib pajak.

13. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  • Pengertian: Nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk memudahkan administrasi perpajakan.

14. Pajak Dalam Negeri:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas objek pajak yang berada di wilayah Indonesia.

15. Pajak Luar Negeri:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas objek pajak yang berada di luar wilayah Indonesia.

16. Pajak Impor:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia.

17. Pajak Ekspor:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas barang ekspor yang keluar dari wilayah Indonesia.

18. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan):

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas penghasilan badan usaha.
  • Tarif: 25%

19. Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh Orang Pribadi):

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi.
  • Tarif: Bervariasi tergantung pada besarnya penghasilan.

20. Pajak Tidak Langsung:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas objek pajak yang tidak langsung dibayar oleh wajib pajak, melainkan dibebankan kepada pihak lain.
  • Contoh: PPN, PPnBM.

21. Pajak Langsung:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas objek pajak yang langsung dibayar oleh wajib pajak.
  • Contoh: PPh, PBB.

22. Potong Pajak:

  • Pengertian: Pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemotong pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.
  • Contoh: Pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahaan atas gaji karyawan.

23. Pemotongan Pajak:

  • Pengertian: Pihak yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.
  • Contoh: Perusahaan, bank, dan lainnya.

24. Pemungutan Pajak:

  • Pengertian: Pengumpulan pajak yang dilakukan oleh negara melalui petugas pajak.

25. Sanksi Pajak:

  • Pengertian: Hukuman yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
  • Contoh: Denda, kurungan, dan lainnya.

26. Pengampunan Pajak (Tax Amnesty):

  • Pengertian: Program pengampunan pajak yang diberikan oleh negara kepada wajib pajak yang memiliki harta kekayaan yang belum dilaporkan.

27. Pajak Karbon:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang dihasilkan oleh suatu kegiatan.

28. Pajak Digital:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas transaksi digital, seperti penjualan barang atau jasa secara online.

29. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas nilai tambah barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia.

30. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ekspor:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas nilai tambah barang ekspor yang keluar dari wilayah Indonesia.

31. Pajak Penghasilan (PPh) Impor:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan impor.

32. Pajak Penghasilan (PPh) Ekspor:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan ekspor.

33. Pajak Penghasilan (PPh) Badan Impor:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas penghasilan badan usaha yang diperoleh dari kegiatan impor.

34. Pajak Penghasilan (PPh) Badan Ekspor:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas penghasilan badan usaha yang diperoleh dari kegiatan ekspor.

35. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Impor:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi yang diperoleh dari kegiatan impor.

36. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Ekspor:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi yang diperoleh dari kegiatan ekspor.

37. Pajak Penghasilan (PPh) Final:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final, artinya tidak dapat dikurangkan dengan biaya atau pengeluaran.
  • Contoh: PPh Pasal 22, PPh Pasal 23.

38. Pajak Penghasilan (PPh) Tidak Final:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang dapat dikurangkan dengan biaya atau pengeluaran.
  • Contoh: PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29.

39. Pajak Penghasilan (PPh) Badan Final:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas penghasilan badan usaha yang bersifat final.
  • Contoh: PPh Pasal 22, PPh Pasal 23.

40. Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tidak Final:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas penghasilan badan usaha yang dapat dikurangkan dengan biaya atau pengeluaran.
  • Contoh: PPh Pasal 25.

41. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Final:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi yang bersifat final.
  • Contoh: PPh Pasal 22, PPh Pasal 23.

42. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tidak Final:

  • Pengertian: Pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi yang dapat dikurangkan dengan biaya atau pengeluaran.
  • Contoh: PPh Pasal 21, PPh Pasal 29.

43. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang:

  • Pengertian: Jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berdasarkan penghasilan yang diperolehnya.

44. Pajak Penghasilan (PPh) Dibayar:

  • Pengertian: Jumlah pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak.

45. Pajak Penghasilan (PPh) Lebih Bayar:

  • Pengertian: Jumlah pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak melebihi jumlah pajak yang terutang.

46. Pajak Penghasilan (PPh) Kurang Bayar:

  • Pengertian: Jumlah pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak kurang dari jumlah pajak yang terutang.

47. Pajak Penghasilan (PPh) Refund:

  • Pengertian: Pengembalian pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak melebihi jumlah pajak yang terutang.

48. Pajak Penghasilan (PPh) Penalty:

  • Pengertian: Denda yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

49. Pajak Penghasilan (PPh) Tax Amnesty:

  • Pengertian: Program pengampunan pajak yang diberikan oleh negara kepada wajib pajak yang memiliki harta kekayaan yang belum dilaporkan.

50. Pajak Penghasilan (PPh) Tax Avoidance:

  • Pengertian: Tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menghindari kewajiban pajaknya secara legal.

51. Pajak Penghasilan (PPh) Tax Evasion:

  • Pengertian: Tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menghindari kewajiban pajaknya secara ilegal.

52. Pajak Penghasilan (PPh) Tax Planning:

  • Pengertian: Perencanaan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak untuk meminimalkan kewajiban pajaknya secara legal.

53. Pajak Penghasilan (PPh) Tax Compliance:

  • Pengertian: Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

54. Pajak Penghasilan (PPh) Tax Audit:

  • Pengertian: Pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

55. Pajak Penghasilan (PPh) Tax Dispute:

  • Pengertian: Sengketa pajak yang terjadi antara wajib pajak dan petugas pajak.

56. Pajak Penghasilan (PPh) Tax Litigation:

  • Pengertian: Proses penyelesaian sengketa pajak melalui jalur hukum.

57. Pajak Penghasilan (PPh) Tax Treaty:

  • Pengertian: Perjanjian pajak antara dua negara untuk menghindari pajak ganda.

58. Pajak Penghasilan (PPh) Tax Haven:

  • Pengertian: Negara atau wilayah yang memiliki sistem perpajakan yang sangat rendah atau tidak ada, sehingga menarik bagi wajib pajak untuk memindahkan asetnya ke negara tersebut.

59. Pajak Penghasilan (PPh) Tax Base Erosion and Profit Shifting (BEPS):

  • Pengertian: Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk memindahkan keuntungannya ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, sehingga mengurangi basis pajak di negara asalnya.

60. Pajak Penghasilan (PPh) Tax Justice:

  • Pengertian: Keadilan dalam sistem perpajakan, artinya semua wajib pajak dikenakan pajak secara adil dan proporsional.

Kesimpulan

Memahami istilah-istilah di bidang perpajakan sangat penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Dengan memahami istilah-istilah tersebut, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pajaknya dengan benar dan menghindari kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri.

Artikel ini hanya membahas beberapa istilah penting di perpajakan Indonesia. Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Artikel Terkait

Author Sawah Maya
Author Sawah Mayahttps://sawahmaya.com
Penulis, Editor dan Publisher

#Sedang TrendingHot