Gara gara Pinjol : Tersangka Tegah Mutilasi Korban Jadi 62 Bagian

Sawah Maya

Pelaku berprofesi sebagai buruh lepas ini kemudian memutuskan untukkem bali ke rumah mesnya di Ngemplak. Sebelum melarikan diri ke Temanggung dan di tangkap kepolisian.

Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dua unit sepeda motor, satu di antaranya milik korban, kemudian ponsel milik A. Serta beberapa senjata tajam seperti pisau komando, gergaji, serta cutter.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup,” pungkas Nuredy.

Sebelumnya di beritakan, sesosok mayat perempuan. Di temukan dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I.Yogyakarta, Minggu (19/3) malam.

Mayat perempuan tersebut di temukan dalam kondisi perut terbuka, kaki terpotong, dan beberapa bagian tubuh yang di kuliti. Penjaga wisma sementara mengaku sempat melihat sesosok pria satu kamar dengan korban pada Sabtu (18/3) malam.

Polisi telah berhasil mengidentifikasi mayat tersebut yang berjenis kelamin perempuan dan berinisial A. Korban di ketahui merupakan warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar