×
BerandaEnsiklopediaHadits Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri: Antara Sunnah dan Fiqih

Hadits Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri: Antara Sunnah dan Fiqih

ENSIKLOPEDIA – Jakarta, 3 Desember 2025. Makan dan minum merupakan kebutuhan dasar manusia. Namun, dalam Islam, aktivitas ini diatur dengan adab tertentu. Salah satu tuntunan yang sering dibicarakan adalah hadits larangan makan dan minum sambil berdiri. Banyak orang, terutama generasi milenial, seringkali abai terhadap anjuran ini karena tuntutan gaya hidup serba cepat atau acara sosial bertema standing party. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum syariatnya? Sejauh mana relevansi hadits larangan makan dan minum sambil berdiri ini dengan ilmu kesehatan modern?

Sunnah Rasulullah: Hadits Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri

Anjuran untuk duduk saat menyantap hidangan atau menyeruput minuman adalah bagian dari etika makan dalam Islam. Pedoman ini bersumber langsung dari Nabi Muhammad SAW. Salah satu riwayat terkenal adalah sabda beliau:

“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim No. 2026)

Teks hadits yang begitu tegas ini menunjukkan betapa pentingnya adab tersebut. Dalam riwayat lain, Nabi juga melarang minum dalam posisi berdiri. Perintah ini mencerminkan sikap kehati-hatian Rasulullah terhadap hal-hal yang dapat memengaruhi kesehatan dan etika. Jelas, hadits ini menjadi landasan utama.

Selain itu, terdapat riwayat yang menjelaskan tentang kebolehan minum sambil berdiri. Misalnya, hadits dari Ibnu ‘Umar yang menyatakan bahwa pada masa Rasulullah, mereka pernah makan dan minum sambil berdiri. Perbedaan dalam riwayat ini memunculkan diskusi panjang di kalangan ulama fiqih. Perdebatan seputar hadits larangan makan dan minum sambil berdiri ini kemudian melahirkan beragam perspektif hukum.

Perspektif Fiqih: Memahami Makna Larangan

Para ahli fiqih menelaah berbagai riwayat tentang larangan dan kebolehan ini untuk mencari titik temu. Mayoritas ulama menyimpulkan bahwa hadits larangan makan dan minum sambil berdiri mengandung makna makruh tanzih, bukan haram. Makruh tanzih berarti perbuatan tersebut sebaiknya dihindari, namun tidak berdosa jika dilakukan.

Tiga Pandangan Utama Fiqih

  1. Makruh (Pendapat Jumhur Ulama): Mayoritas ulama, termasuk dari Mazhab Syafi’i dan Hanafi, menganggap hukumnya makruh. Mereka berpendapat bahwa larangan keras dalam beberapa hadits berfungsi sebagai anjuran kuat (irshad) agar seseorang makan dan minum dengan tenang dan santun. Sementara, hadits yang membolehkan dalam kasus tertentu dianggap menunjukkan adanya rukhshah (keringanan) atau kondisi darurat.
  2. Haram (Sebagian Ulama Zhahiriyah): Beberapa ulama memegang teguh lafazh hadits yang melarang secara mutlak, sehingga menghukuminya haram. Mereka beranggapan bahwa tindakan yang diiringi perintah untuk memuntahkan menunjukkan tingkat larangan yang sangat serius.
  3. Boleh dengan Syarat (Tafsir Kompromi): Sejumlah ulama, seperti Imam Nawawi, mencoba menggabungkan kedua jenis hadits. Mereka menyimpulkan bahwa kebolehan tersebut berlaku jika ada udzur (alasan mendesak) atau hanya sesekali. Sebaliknya, menjadikannya kebiasaan tetap dilarang atau dimakruhkan. Intinya, meninggalkan kebiasaan makan dan minum sambil berdiri adalah sikap yang lebih utama.

Meskipun terdapat perbedaan, semua sepakat bahwa adab terbaik adalah duduk. Mengingat kembali hadits larangan makan dan minum sambil berdiri mengajarkan kita untuk selalu bersikap tenang dan menghargai rezeki yang ada.

Relevansi Sains Modern: Dampak Hadits Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri

Keterkaitan antara sunnah Nabi dengan sains modern seringkali mengejutkan. Anjuran menghindari hadits larangan makan dan minum sambil berdiri ternyata memiliki dasar ilmiah yang kuat dalam ilmu kesehatan dan pencernaan.

Penelitian dan data klinis terbaru menunjukkan beberapa dampak negatif saat kita mengonsumsi makanan atau minuman dalam posisi tegak:

  • Gangguan Pencernaan: Makan sambil berdiri membuat proses pengosongan lambung menjadi lebih cepat. Makanan jadi terdorong ke usus kecil terlalu cepat. Ini mengakibatkan zat-zat gizi tidak sempat dipecah sempurna, sehingga penyerapan nutrisi menjadi kurang maksimal.
  • Risiko GERD (Asam Lambung Naik): Posisi berdiri menekan katup esofagus bagian bawah (LES) dan membuat asam lambung lebih mudah naik ke kerongkongan. Hal ini berpotensi memicu penyakit refluks gastroesofageal (GERD).
  • Perut Kembung dan Gas: Ketika seseorang makan atau minum tergesa-gesa sambil berdiri, mereka cenderung menelan lebih banyak udara. Udara yang terperangkap ini kemudian menyebabkan perut terasa begah dan kembung.
  • Makan Berlebihan: Pengosongan lambung yang terlalu cepat saat berdiri dapat menunda sinyal kenyang mencapai otak. Akibatnya, kita bisa saja mengonsumsi porsi makan yang jauh lebih banyak dari yang dibutuhkan. Ini jelas berdampak buruk bagi pengendalian berat badan.

Sebaliknya, saat kita makan dan minum sambil duduk, tubuh berada dalam kondisi yang lebih tenang dan rileks. Proses pencernaan berlangsung lebih optimal, nutrisi terserap dengan baik, dan risiko tersedak pun berkurang. Sebuah studi ilmiah menunjukkan manfaat posisi duduk untuk meningkatkan fungsi ginjal dan menstabilkan tekanan darah saat makan. Hal ini menguatkan relevansi ajaran hadits larangan makan dan minum sambil berdiri dalam konteks kesehatan.

Menerapkan Sunnah dalam Kehidupan Sehari-hari

Terlepas dari perdebatan fiqih, menjaga kesehatan adalah perintah agama. Kepatuhan terhadap hadits larangan makan dan minum sambil berdiri sejatinya merupakan langkah preventif kesehatan yang dianjurkan oleh Nabi.

Dalam menghadapi tren standing party atau kebiasaan buruk, kita harus berusaha mencari cara untuk tetap menjalankan adab ini. Beberapa tips sederhana untuk mengamalkan anjuran ini meliputi:

  • Prioritaskan Duduk: Jadikan duduk sebagai aturan utama setiap kali hendak makan atau minum.
  • Minum Perlahan: Minum sambil duduk dan dalam tiga tegukan, sebagaimana dicontohkan Rasulullah. Ini membantu ginjal menyaring cairan lebih efektif.
  • Sadari Tubuh: Beri waktu bagi tubuh dan pikiran untuk fokus pada makanan atau minuman yang dikonsumsi, ini juga meminimalkan risiko makan berlebihan.

Memperhatikan adab makan dan minum sambil berdiri adalah upaya menjaga diri dari segi spiritualitas dan fisik. Jelas, ajaran ini tidak sekadar ritual keagamaan. Tuntunan ini merupakan panduan komprehensif untuk mencapai kesejahteraan hidup. Dengan demikian, memahami dan menjalankan hadits larangan makan dan minum sambil berdiri menjadi bentuk kepatuhan dan kepedulian kita terhadap tubuh sendiri.

Artikel Terkait

#Sedang TrendingHot