Home » Ekonomi & Bisnis » Keuangan » Ini Akibatnya Bila Terlambat Atau Tidak Lapor SPT Tahunan

Ini Akibatnya Bila Terlambat Atau Tidak Lapor SPT Tahunan

Fandi Winata Maret 27, 2023

Keuangan | Batas waktu SPT Tahunan untuk wajib Pajak Pribadi tinggal beberapa hari lagi. Adapun batas waktunya untuk pelaporan Wajib Pajak Pribadi paling lambat 31 Maret 2023 sedangkan Wajib Pajak badan 30 April 2023.

Lalu !!! Bagaimana Akibatnya bila terlambat dan bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan ???

Apabila Wajib Pajak terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka Wajib Pajak dapat di kenakan sanksi administrasi dan pidana.

Pelaporan SPT Tahunan dapat di lakukan secara langsung (tatap muka) dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara tidak langsung (Oline). Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus di lakukan setiap Wajib Pajak.

Sebenarnya wajib pajak sudah di berikan alternatif pembayaran, sehingga proses tersebut bisa dil akukan dengan mudah dan dapat di lakukan semua Wajib Pajak

Sanksi Administrasi

Adapun, sanksi administrasi tersebut antara lain sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus di bayar. Sedangkan ancaman sanksi pidana yang bisa di kenakan ke Wajib Pajak yang enggan membayar pajak yakni berupa pidana penjara yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan

Peraturan mengenai sanksi yang di terima Wajib Pajak apabila tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang di kenakan kepada Wajib Pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

  1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Apabila Wajib Pajak terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu di tambah 5% di bagi 12 bulan.

Sanksi Pidana

Selain Sangsi Andminsitrasi. Wajib Pajak juga dapat terkena sanksi pidana yang terdapat dalam aturan Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di kenakan sanksi pidana.

Melangsir dari Situs resmi Direktorat Jendar Pajak (DJP) “Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.

Maka itu, Lakukan pelaporan SPT tahunan Pajak Tepat Waktu !!!

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait