Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×
BerandaBeritaCara Menghapus Konten Pribadi yang Tersebar di Internet: Panduan StopNCII.org dan Alternatif...

Cara Menghapus Konten Pribadi yang Tersebar di Internet: Panduan StopNCII.org dan Alternatif Lain

StopNCII.org (Stop Non-Consensual Intimate Images) adalah inisiatif global yang dirancang oleh Metabersama pakar keamanan siber untuk membantu korban penghapusan konten intim yang disebar tanpa izin. Berikut cara menggunakannya:

  1. Kunjungi Situs Resmi:
    Akses stopncii.org dan pilih opsi “Mulai Proses”.
  2. Buat Hash Konten:
    • Unggah foto/video yang ingin dilindungi ke sistem hashing anonim di situs tersebut.
    • Teknologi ini akan mengonversi file menjadi kode unik (hash) tanpa menyimpan konten asli.
  3. Kirim Hash ke Platform:
    Hash akan dibagikan ke platform mitra (seperti Facebook, Instagram, TikTok) untuk memblokir unggahan konten serupa secara otomatis.
  4. Lacak Proses:
    Pantau status permintaan melalui email atau akun yang terdaftar. Proses ini biasanya memakan waktu 24-72 jam (Sumber: StopNCII.org, 2024).

Opsi Lain untuk Menghapus Konten

Jika konten sudah tersebar luas, gunakan kombinasi metode berikut:

1. Laporkan ke Platform Media Sosial

  • Facebook/Instagram: Gunakan fitur “Laporkan” di unggahan > pilih “Hak Privasi” > “Foto/Video Saya Diunggah Tanpa Izin”.
  • Twitter (X): Isi formulir Pelaporan Konten Privasi.
  • TikTok: Laporkan via “Lapor” di video > “Pelanggaran Privasi” (Sumber: Kebijakan TikTok, 2024).

2. Permintaan DMCA (Digital Millennium Copyright Act)

Jika konten melanggar hak cipta (misal: foto pribadi yang Anda miliki hak ciptanya), kirim DMCA Takedown Notice ke penyedia layanan (Google, website/blog). Contoh template resmi tersedia di Lumen Database.

3. Hubungi Penyedia Layanan Web (Web Host)

Cari informasi host website menggunakan tool seperti Whois, lalu kirim permintaan penghapusan konten dengan bukti kepemilikan atau pelanggaran privasi.

4. Lapor ke Aparat Hukum

  • Di Indonesia, laporkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri via patrolisiber.id atau unit Cyber Crime Polda setempat.
  • Gunakan UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang konten asusila, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara (Sumber: UU No. 19 Tahun 2016).

5. Gunakan Layanan Google Removals


Tips Tambahan

  • Dokumentasi Bukti: Screenshot URL, tanggal unggahan, dan akun pelaku sebagai alat bukti.
  • Blokir dan Laporkan Pelaku: Batasi interaksi dengan akun yang menyebarkan konten.
  • Dukungan Psikologis: Hubungi Krisis Center Kementerian PPPA (Hotline 0821-2575-1234) atau organisasi seperti LBH Apik untuk pendampingan hukum.

Artikel Terkait

Author Sawah Maya
Author Sawah Mayahttps://sawahmaya.com
Penulis, Editor dan Publisher

#Sedang TrendingHot