×
BerandaBeritaIzin Tambang Tertahan RKAB, Warga Muara Jawa Desak PT BPEP Kembali Beroperasi

Izin Tambang Tertahan RKAB, Warga Muara Jawa Desak PT BPEP Kembali Beroperasi

SAWAHMAYA – KUTAI, 7 Maret 2026. Puluhan warga yang tinggal di sekitar wilayah operasional PT Bintang Prima Energy Pratama (BPEP) mendatangi kantor perwakilan perusahaan di Muara Jawa, Kutai Kartanegara, pada Kamis, 5 Maret 2026, guna meminta kepastian atas penghentian aktivitas tambang yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.

Aksi tersebut berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh perwakilan berbagai sektor usaha lokal yang selama ini bergantung pada kegiatan tambang. Warga menyampaikan bahwa sejak operasional perusahaan berhenti beberapa bulan terakhir, banyak sumber penghasilan ikut terhenti. Kapal kayu milik warga yang biasa disewa untuk transportasi karyawan maupun kontraktor kini tidak lagi beroperasi, sementara usaha kecil seperti katering, laundry, hingga warung makan mengalami penurunan omzet yang signifikan.

Menurut warga, keberadaan perusahaan selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi di sekitar tambang. Karena itu, ketika produksi berhenti, dampaknya langsung terasa pada pendapatan harian masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gendut Supriyanto, SH., MH., selaku perwakilan manajemen PT BPEP, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini belum bisa melanjutkan operasional karena proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) masih belum tuntas di tingkat pemerintah.

Situasi ini menjadi rumit karena wilayah konsesi tambang kini termasuk dalam kawasan administratif Ibu Kota Negara (IKN), meskipun berdasarkan rencana pembangunan nasional, wilayah tersebut baru akan masuk tahap pembangunan fisik sekitar tahun 2040.
“Kami berada di posisi sulit. Perusahaan telah menempuh jalur administratif sejak tahun 2024 untuk memperpanjang izin, namun hingga detik ini belum ada kepastian hukum yang jelas. Tanpa izin dan RKAB yang disetujui, kami tidak memiliki legalitas untuk beroperasi,” ujar Gendut.

Ia menambahkan, pengajuan perpanjangan izin sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2024 sebagai bagian dari kewajiban administrasi perusahaan. Namun hingga awal 2026 belum ada keputusan final mengenai kelanjutan operasional di wilayah tersebut.
“Tanpa adanya persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan aktivitas produksi tambang,” jelasnya.

Gendut juga menyoroti bahwa ketidakpastian regulasi yang berlarut-larut dapat mengancam kelangsungan usaha. Jika izin tidak segera mendapat kepastian, perusahaan dikhawatirkan akan menghadapi tekanan finansial berat yang bisa berujung pada penghentian kegiatan secara permanen.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada manajemen pusat serta menjalin komunikasi dengan instansi terkait demi mencari solusi kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan masyarakat sekitar. Warga pun berharap pemerintah dapat segera memberikan kejelasan agar aktivitas ekonomi yang bergantung pada sektor tambang dapat kembali berjalan normal.

Artikel Terkait

Author Sawah Maya
Author Sawah Mayahttps://sawahmaya.com
Penulis, Editor dan Publisher

#Sedang TrendingHot