Home » Ekonomi & Bisnis » Wirausaha » Kriteria Perusahaan Yang Wajib Memberikan THR Sesuai Aturan

Kriteria Perusahaan Yang Wajib Memberikan THR Sesuai Aturan

Sawah Maya April 7, 2023

Ekobis | Kriteria Perusahaan Yang Wajib Memberikan THR Sesuai Aturan yang berlaku, THR (Tunjangan Hari Raya) atau biasa disebut juga dengan istilah “Bonus Lebaran”. Adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan pada saat Hari Raya Idul Fitri. THR menjadi wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan status karyawan tetap atau kontrak dengan masa kerja minimal 3 bulan.

Secara umum, THR menjadi wajib bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan yang di atur dalam. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh pada Perusahaan.

Beberapa kriteria perusahaan yang wajib memberikan THR antara lain:

  • Perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan status karyawan tetap atau kontrak dengan masa kerja minimal 3 bulan.
  • Perusahaan yang memiliki keuntungan setelah di potong pajak dan cadangan umum yang mencukupi.
  • Perusahaan yang bergerak di bidang industri, perdagangan, jasa, dan lainnya.

Namun, perlu di catat bahwa persyaratan dan ketentuan mengenai THR dapat berbeda-beda. Tergantung pada aturan dan peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, di sarankan untuk memeriksa peraturan yang berlaku di daerah tempat perusahaan berada. Untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut wajib memberikan THR atau tidak.

Ketentuan Nominal Perusahaan Wajib Memberikan THR

Besaran pemberian uang THR atau bonus lebaran kepada karyawan tidak di atur secara pasti dalam peraturan perundang-undangan. Namun, biasanya besaran pemberian uang THR di hitung sebagai persentase dari gaji pokok karyawan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh pada Perusahaan. Besaran pemberian THR minimal sebesar 1 (satu) bulan gaji atau upah. Namun, perusahaan dapat memberikan besaran THR yang lebih besar dari ketentuan tersebut.

Adapun persentase pemberian uang THR dari gaji pokok karyawan dapat berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, tergantung kebijakan perusahaan. Beberapa perusahaan menerapkan persentase sebesar 1 bulan gaji, 2 bulan gaji, atau bahkan lebih tinggi dari itu.

Sebagai contoh, jika gaji pokok karyawan adalah Rp 5.000.000 per bulan dan. Perusahaan menerapkan persentase pemberian uang THR sebesar 1 bulan gaji, Maka karyawan akan menerima uang THR sebesar Rp 5.000.000.

Namun, perlu di ingat bahwa besaran pemberian uang THR dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait